Our Logo
Jumat, 19 Desember 2014
Minggu, 14 Desember 2014
6 fakta sehat mengkonsumsi UBI
6 Fakta Sehat Mengonsumsi Ubi
by DuniaFitnes.com on
category: Nutrition
Selain itu, dalam setiap butir ubi jalar ukuran sedang terkandung vitamin A yang dapat memenuhi kebutuhan vitamin A harian tubuh sebanyak dua persen.
Nah, berikut 6 fakta sehat lainnya yang bisa Anda dapatkan dari mengonsumsi sebutir ubi jalar.
- Menurut The U.S. Sweet Potato Council Inc.,ubi yang dimasak beserta kulitnya menghasilkan lebih banyak serat dibanding seporsi oatmeal. Ubi juga mengandung vitamin A, B, C, Kalsium dan potassium yang berfungsi untuk meringankan radang perut.
- Kadar Glycemic Index (GI) pada ubi lebih rendah bila dibandingkan dengan nasi ataupun roti sehingga aman dikonsumsi bagi penderita diabetes. Studi yang digelar oleh University of Vienna, Austria, pada 2003 silam, membuktikan bahwa pengidap diabetes melitus tipe II yang mengonsumsi ubi menunjukkan penurunan yang signifikan resistensi insulin tanpa perbedaan dalam berat badan, atau faktor lain yang mungkin akan mempengaruhi.
- Bagi Anda yang sedang menjalani diet, ubi bisa menjadi alternatif asupan karbohidrat terbaik. Ubi mentah yang berukuran sedang mengandung 112 kalori, bebas lemak, kolesterol dan rendah sodium serta mampu memberikan energi lepas berkala sekaligus membuat perut Anda kenyang lebih lama.
- Sebutir ubi mengandung lebih dari 200 persen kebutuhan harian akan vitamin A. Vitamin ini memberikan warna kuning pada ubi dalam bentuk beta karoten. Beta karoten juga berperan penting sebagai antioksidan serta menjaga kesehatan mata.
- Sepotong ubi dapat memenuhi 66 persen kebutuhan vitamin C dalam sehari. Tidak hanya itu ubi juga kaya akan zat besi, kalsium, dan vitamin B6.
- Ubi juga berfungsi sebagai antioksidan, membantu mencegah infeksi dalam pencernaan, saluran kencing, dan paru-paru.
Senin, 08 Desember 2014
Minggu, 07 Desember 2014
Free Trade Agreement (FTA)
Memahami FTA
FTA
adalah singkatan dari perjanjian yang disebut Free Trade Agreement atau
Perjanjian Perdagangan Bebas. Banyak orang yang sudah mengetahui
istilah tersebut, tetapi mungkin masih belum banyak yang mengerti benar
mengenai substansi dari FTA dan apa dampaknya bagi masyarakat. Meskipun,
FTA sangat mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia dan dampaknya
dirasakan oleh penduduk, baik di pedesaan dan perkotaan.
Apa itu FTA ?
FTA
adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk membangun sebuah
area perdagangan bebas di mana perdagangan dalam bentuk barang dan jasa
dapat dilakukan dengan melampaui batas-batas umum (misalnya batas
geografis), tanpa tarif atau penghalang. Baru-baru ini dalam sebuah FTA
tidak hanya menyepakati mengenai barang dan jasa saja, namun juga
menyangkut mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual dan Investasi.
Sehingga, cakupan FTA menjadi sangat luas. Pernahkah kamu membayangkan
bahwa dengan adanya FTA, petani akan tidak mampu lagi menanam benih
tanamannya sendiri ? Pernahkah kamu berpikir bahwa dengan adanya FTA
akan mematikan usaha-usaha kecil, seperti toko kelontong atau warung
rokok? Ya, dengan adanya perdagangan yang bebas tanpa batas akan
memungkinkan bagi supermarket besar untuk berdiri bersebelahan dengan
warung rokok Bu Darmi atau toko kelontong Pak Memet.
FTA
ditujukan untuk memungkinkan perkembangan bisnis menjadi lebih cepat di
antara dua negara atau lebih, sehingga dapat memberikan keuntungan bagi
semua pebisnis yang terlibat di dalam FTA. Teori ekonomi yang mendasari
penerapan FTA adalah Comparative Advantage dari David Ricardo. Secara
teori ekonomi klasik, FTA memang ditujukan untuk memberikan keuntungan
bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Tetapi dalam kenyataannya,
tidak semua pihak bisa mendapatkan keuntungan dari FTA, karena teori
Comparative Advantage hanya mengacu pada kekayaan negara secara
keseluruhan tetapi tidak bersentuhan dengan aspek distribusi kekayaan
tersebut.
FTA
umum dilakukan antara negara berkembang dan negara maju. Tengoklah
contohnya beberapa FTA, misalnya FTA antara Indonesia dengan Jepang,
Malaysia dengan Amerika Serikat, atau Uni Eropa dengan India. Dalam
penerapan FTA, negara-negara berkembang adalah negara yang tidak
mempunyai kapasitas yang setara dengan negara maju. Walaupun secara
makro negara berkembang yang terlibat dalam FTA mungkin mengalami
peningkatan perekonomian, tetapi secara mikro yang terjadi adalah
sebaliknya. Distribusi kekayaan yang tidak merata atau bahkan tidak
terjadi mengakibatkan penduduk yang kaya menjadi semakin kaya dan
penduduk yang miskin menjadi semakin miskin. Ukuran pertumbuhan ekonomi
juga sebuah ukuran yang tepat untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan
dan kesenjangan yang terdapat di dalam sebuah negara.
FTA di Indonesia
Indonesia
sebagai salah satu Negara yang berkembang dengan cukup pesat di Asia
Tenggara, saat ini terlibat dalam sejumlah perjanjian perdagangan bebas,
yaitu dengan World Trade Organization (WTO) yang melibatkan 153 negara,
ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), dan Indonesia-Jepang Economic
Partnership Agreement. Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia juga
terlibat FTA dengan Korea Selatan, India, China, Australia dan Selandia
Baru. Sedangkan dengan Amerika Serikat (AS), diberlakukan sebagai
perjanjian perdagangan antar negara, tetapi hanya perjanjian bisnis
antara sektor-sektor usaha tertentu di Indonesia dan AS.
Dampak
positif FTA telah dipaparkan oleh perwakilan pemerintah. Namun,
sejumlah FTA yang melibatkan Indonesia tersebut tidak dapat dikatakan
memberikan dampak yang lebih positif bagi Indonesia. Hal ini dapat
dilihat dari sejumlah masalah sosial yang terjadi, diantaranya: masalah
pengangguran, masalah kemiskinan, masalah penanganan sektor informal,
masalah transformasi sektor pertanian, masalah reforma agraria, atau
penanganan terhadap masyarakat adat. Secara statistik, angka
pengangguran di Indonesia memang menurun. Tetapi, lapangan kerja lebih
banyak disumbangkan oleh sektor informal yang selalu dimarjinalkan. Data
BPS menyebutkan pertumbuhan sektor informal terus meningkat sejak 1997
sebagai akibat berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor formal. Sektor
informal ini ibaratnya spons cuci yang menyerap sisa-sisa kotoran. Ia
akan menyerap tenaga kerja yang terlempar dari piring-piring sektor
formal.
Sektor
informal di kota-kota besar juga menjadi penyerap bagi mereka yang
terlempar dari sektor pertanian yang sekarang dibanjiri oleh produk
impor. BPS mencatat, selisih ongkos produksi dengan pendapatan petani
dari tahun ke tahun selalu menurun. Akibatnya, semakin sedikit penduduk
yang mau melestarikan pertanian dan terjadilah urbanisasi yang juga
menimbulkan masalah sosial lanjutan. BPS menyebutkan bahwa sampai
Februari 2011 sektor pertanian mengalami penurunan jumlah pekerja
sebesar 0,84% dibandingkan tahun sebelumnya.
Konglomerasi
; yang kaya semakin kaya – yang miskin tetap miskin; terjadi dan yang
menikmati keuntungan adalah usaha yang mempunyai skala operasi yang
besar. Sampai dengan saat ini, FTA yang dilakukan Indonesia telah
berhasil memberikan kekayaan terhadap 0.05% (sekitar 115 ribu orang)
dari total penduduk Indonesia, dengan mengorbankan kekayaan alam kepada
perusahaan trans-nasional, pemodal besar, dan spekulan pasar yang dapat
terus mengeruk keuntungan. Hal tersebut menunjukkan kegagalan distribusi
kekayaan meskipun kekayaan Indonesia secara keseluruhan mengalami
peningkatan.
Dengan
dampak FTA yang telah terjadi sampai saat ini, baik positif maupun
negatif, perlukah Indonesia membuat FTA baru? Bagaimana evaluasi
terhadap pelaksanaan FTA di Indonesia ? Jika kita meninjau ASEAN China
FTA, banyak sektor rakyat dan industri yang gulung tikar akibat banjir
impor produk China.
FTA Indonesia – Uni Eropa
Saat
ini pemerintah Indonesia sedang dalam proses negosiasi untuk membuat
FTA baru dengan Uni Eropa. Rekomendasi Comprehensive Economic
Partnership Agreement (CEPA) atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif telah berhasil disusun oleh tim dari Indonesia dan Uni
Eropa. Rancangan CEPA tersebut adalah FTA-plus-plus yang dibuat sebagai
strategi ofensif dalam kemitraan Indonesia – Uni Eropa.
Mengapa
disebut plus-plus? Karena ketentuan di FTA lebih tinggi daripada
ketentuan di WTO sekalipun. Misalnya, WTO tidak membicarakan mengenai
investasi. Tetapi, dalam CEPA iniI investasi menjadi pokok pembahasan,
bahkan EU meminta adanya pre-establishment investment.
Apa
itu pre-establishment investment ? Normalnya, perilaku yang sama
diberikan kepada investor asing ketika dia telah berdiri usahanya di
Indonesia. Dengan adanya pre-establishment ini, perilaku yang sama
diberikan dari awal sebelum investor mendisrikan usahanya. Apakah
perilaku yang sama ini berarti adil ? Tidak. Karena, dalam keadilan pun
dikenal distribusi keadilan. Orang yang lemah akan mendapat perlakuan
yang berbeda dibanding mereka yang sudah kuat .
Indonesia
dan Uni Eropa telah menyelesaikan studi rekomendasi Joint Vision Group
yang merekomendasikan perdagangan bebas di antara kawasan dan negara
tersebut secara ambisius. Bahkan, menurut Kepala Negosiator Indonesia,
Djisman Simanjuntak, Indonesia bermaksud meminta liberalisasi
perdagangan pada 95% pos tarif dari produk-produk yang diperdagangkan.
Pada tahun 2012 ini, direncanakan perundingan Indonesia EU CEPA akan
dimulai.
Rekomendasi yang dihasilkan oleh
Indonesia dan Uni Eropa menekankan bahwa dalam CEPA ini akan diperoleh
manfaat-manfaat. Akses pasar, peningkatan volume perdagangan, keuntungan
secara ekonomi yang dihitung dengan ekonometri, dan sifat produk di
antara dua pihak yang saling melengkapi, adalah argumentasi mengapa CEPA
bermanfaat.
Pengamatan
kritis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan elemen gerakan
sosial menyebutkan bahwa FTA ini berdampak pada berbagai sektor
masyarakat: petani, nelayan, buruh, usaha mikro dan kecil, serta
masyarakat adat. Yang jelas, secara kelembagaan yang berbasis pada
demokrasi, FTA ini cacat dari etika pengambilan kebijakan. Pemerintah
tidak membangun konsultasi publik yang luas untuk membahas perlu
tidaknya Indonesia bergabung dengan FTA. Pemerintah hanya mengajak
bisnis besar ketika melakukan perundingan. Pemerintah tidak mempunyai
suatu rancangan kebijakan yang bagus dan terstruktur untuk melindungi
warganya dari serbuan barang-barang impor dan investasi yang tidak
berkualitas. Jadi, perlukah FTA dilaksanakan di Indonesia, di tengah
carut marut regulasi domestik yang masih berantakan dan mekanisme
proteksi yang masih sangat lemah?
Langganan:
Postingan (Atom)